BAJAK LAUT
Bendera Jolly Roger, lambang yang dipakai oleh kebanyakan bajak laut
Sejarah
Bisa dikatakan bahwa sejarah perompakan terjadi secara bersamaan dengan sejarah navigasi. Di sana, di mana terdapat kapal-kapal yang mengangkut dagangan, muncul bajak laut yang siap memilikinya secara paksa. Telah dikenal terjadinya pembajakan sejak zaman Yunani kuno. Termasuk dalam zaman republik Romawi mengalami pembajakan oleh para perampok laut. Sejak itu mereka membajak semua kapal yang saat ini terapung di lautan dekat Borneo dan Sumatra. Namun demikian, yang terbaik pada sejarahnya yang panjang tertulis pada abad ke-16 dan 17, zaman keemasan bajak laut.
Perompakan di Karibia
Bab yang bersifat paling dalam pada sejarah perompakan berhubungan dengan perkembangan kawasan Karibia pada era itu, episode yang secara melekat berhubungan dengan sejarah keberadaan kerajaan Spanyol di benua Amerika.
Asal dari perbajaklautan di Karibia harus dicari dalam keputusan Paus Alejandro VI, tahun 1493, di mana Spanyol dan Portugis dianugerahkan hak untuk memiliki tanah asing yang mereka temukan, setelah kedatangan Christopher Columbus di Dunia Baru.
Kepemilikan Spanyol bersituasi dari garis batas yang ditentukan, 100 league (3 mil) ke sebelah barat Pulau Cabo Verde; teritori yang bersituasi dari sebelah timur garis yang tersebut di atas, adalah teritori Portugis.
Francis I dari Perancis protes terhadap keputusan yang dibuat oleh Paus. Ia berkata kepada Paus: “Saya ingin melihat testamen Adam, apa alasannya saya tidak dimasukkan ke dalam bagian dari dunia ini”.
Kerajaan Inggris, masih belum mempunyai Angkatan Laut, tidak dapat turut campur dalam masalah ini, namun tahun-tahun belakangan Drake berkata: “Tidak akan ada perdamaian di seberang garis itu”.
Perancis dan Inggris akhirnya terdampar di luar garis kekayaan Amerika; dan Spanyol, dengan politik yang salah, memperburuk lagi situasi dengan menutup perdagangan di Dunia Baru terhadap orang-orang asing. Semua kapal asing yang berlaut di lautan Dunia Baru mulai dari waktu itu dianggap bajak laut.
Reaksi pertama muncul dari Perancis. Karena Francis I kekurangan angkatan Laut, ia memprovokasi pelaut-pelaut swasta untuk membajak dan sekitar tahun 1537 Karibia mulai dipenuhi oleh para bajak laut Perancis.
Setelahnya, Inggris mulai memperhatikan atensinya pada Amerika dan, bermimpi akan rampasan harta karun, munculah pertama kalinya bajak laut Inggris di Karibia, di bawah perlindungan Ratu Elizabeth.
Kebanyakan dari mereka adalah bangsawan, dan jika bukan, ratu memberikan kekuasaan pada mereka untuk masuk dalam kebangsawanan.
Pada kesempatan tertentu, duta Spanyol meminta kepada Ratu dari Inggris untuk mengeksekusi Drake dengan alasan perampokan, setelah ia merampok beberapa tempat. Sebagai jawaban Ratu Elizabeth menunggu pelaut itu di Tamesis untuk memberikan dukungannya pada kesatria itu di sana.
Perompakan di Asia Tenggara
Perompakan sudah lama berlangsung di perairan Asia Tenggara. Selama abad ke-19 Selat Malaka telah lama menjadi jalur laut penting bagi kapal-kapal yang berlayar dari India dan dari Atas Angin ke Tiongkok. Nusantara dipenuhi oleh ribuan pulau, selat-selat sempit, dan muara sungai, yang semuanya menjadi tempat persembunyian sempurna untuk perompak. Fakta geografi ini, beserta dengan faktor-faktor lain, memudahkan perompakan: geografi Kepulauan Nusantara membuat patroli laut menjadi tugas yang sangat sulit.
Perompak tradisional di Asia Tenggara adalah Orang Laut, atau disebut juga Lanun. Mereka bermukim di perkampungan pesisir negara Malaysia, Indonesia, dan Filipina modern.
Bajak laut Tionghoa juga ditemukan dalam jumlah berarti, biasanya orang-orang terbuang dari masyarakat Tiongkok masa dinasti Ching. Mereka menemukan relung dengan memangsa kapal-kapal yang berdagang di Laut China Selatan dengan menggunakan Kapal Jung.
Perompakan juga dapat dilihat sebagai bentuk peperangan yang dilakukan penduduk asli untuk melawan pengaruh Eropa, yang merusak tatanan tradisional masyarakat pedagang di Asia Tenggara.
Bajak laut
Bajak laut (pirate) adalah para perampok di laut yang bertindak di luar segala hukum. Kata pirate berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'yang menyerang', 'yang merampok'. Dalam Bahasa Indonesia dan Melayu sebutan lain untuk bajak laut, lanun, berasal dari nama lain salah satu suku maritim di Indonesia dan Malaysia, Orang Laut.
Tujuan mereka tidak bersifat politik, mereka mencari keuntungan sendiri dan tidak melayani siapapun kecuali di bawah bendera Jolly Roger (bendera bajak laut). Banyak dari corsario (corsair) berubah profesi menjadi bajak laut selama periode perdamaian antara Spanyol dan Inggris.
Target utama penyerangan para bajak laut adalah sebagian besar kapal-kapal (dan juga daerah-daerah kolonial) yang berada di bawah kekuasaan Spanyol atau Portugis. Ini adalah suatu hal yang logis karena kedua kerajaan tersebut itulah yang memonopoli perdagangan antara Eropa dan Dunia Baru.
Kapal-kapal yang mengangkut emas dan perak dari Amerika merupakan sasaran empuk para bajak laut.
Namun demikian tak satupun bendera yang selamat dari kekejaman anjing-anjing laut. Raja-raja Eropa mencoba untuk berjuang melawan para pembajak dengan memasok senjata dan peralatan yang cukup pada kapal-kapalnya. Ironisnya, setiap kali diberikan kepada seorang kapten pemerintahan pada satu armada yang siap melawan pembajak — ini adalah undangan baginya untuk menyiapkan diri, dan kenapa tidak, berganti menjadi seseorang yang tadinya mau ia lawan.
Hukum dan kebiasaan bajak laut
Pulau Tortuga ('kura-kura') adalah sebuah pulau di sebelah timur laut Haiti (di mana dulu dinamakan La española bersama dengan Santo Domingo yang sekarang). Luas pulau ini 220 km², termasuk pulau yang paling penting yang dijadikan tempat berkumpulnya bucaneerss Perancis, pusat dari “Persaudaraan La costa”.
Kekejaman bajak laut sangat terkenal, begitu juga hukuman dari mereka. Salah satu darinya adalah penyeretan seseorang oleh baja rangka kapal (kerangka kapal yang dimulai dari bagian depan kapal sampai akhir). Di bagian atas kapal, seorang tahanan diikat di salah satu ujung kerangka. Di ujung kerangka yang lain dimasukkan ke dalam laut dan dibawa ke arah berlawanan di bawah kerangka kapal. Ketika ujung yang dibawa ini sampai ke bagian atas kapal (bagian belakang kapal tepatnya), si tahanan diikat lagi oleh tali ini. Untuk menghindari masuknya air laut ke mulut tahanan, mulutnya disumpal oleh lemak. Ketika perintah eksekusi diberikan, tahanan ditarik ke atas pada bagian kakinya, lalu dibiarkan jatuh ke laut, sementara beberapa orang menarik ujung yang lain ke arah berlawanan, sehingga tahanan terseret di bawah perahu sampai saat ia diangkat dari ujung kapal yang berlawanan. Operasi ini dilakukan beberapa kali. Selain ketakutan yang amat yang dialami tahanan, hukuman ini bertambah parah diakibatkan oleh penyeretan tahanan di bawah kapal yang ditutupi oleh moluscos dan kepala-kepala paku yang menyakiti badan tahanan itu.
Hukuman yang berat lainnya adalah marron. Ini terdiri dari meninggalkan seseorang di sebuah pulau padang pasir yang terpisah dari rute-rute navigasi. Orang itu akan ditinggalkan dengan sedikit air, senjata api dan sedikit peluru. Orang itu akan pasti mati kelaparan atau terluka akibat peluru (mencoba bunuh diri) ataupun terbenam saat air laut pasang bilamana ia diturunkan di sebuah pulau kecil.
Tidak dikenal siapa yang memberikan nama La Cofradía de los Hermanos de la Costa (persaudaraan) dan tidak juga diketahui siapa yang mendirikannya. Yang dapat diketahui hanyalah, mereka ada sejak para bucanneers diusir dari wilayah Spanyol tahun 1620. Sama halnya dengan perkumpulan lainnya, mereka mempunyai hukum-hukum, namun tidak tertulis. Ini lebih mengarah kepada persetujuan secara umum di mana semua berada di bawah hukum itu tepatnya untuk melindungi kebebasannya secara perorangan. Mereka terikat hanya oleh pemikiran persaudaraan. Tidak terdapat hakim maupun pengadilan, hanya sebuah dewan yang dibentuk oleh para filbusteros paling tua.
Ada empat norma utama:
* Dilarang berpikiran jelek terhadap negara (pulau di mana mereka tinggal) maupun agama.
* Dilarang kepemilikan barang secara perorangan. Ini dimaksud dengan kepemilikan tanah di pulau itu.
* Perkumpulan persaudaraan dilarang turut campur dalam kebebasan masing-masing individu. Masalah-masalah pribadi dipecahkan secara pribadi. Tak seorangpun diwajibkan ikut serta pada suatu ekspedisi bajak laut. Seseorang boleh meninggalkan perkumpulan itu kapan saja.
* Tidak menerima wanita-wanita kulit putih bebas di dalam pulau itu. Larangan ini dimaksudkan hanya untuk wanita-wanita tersebut guna menghindari pertengkaran. Hanya wanita-wanita hitam dan wanita budak boleh berada di pulau itu.
Semua saudara itu sama (dalam hak dan kewajiban) di antara mereka dan bahkan mereka mempunyai daftar ganti rugi untuk membayar bagi siapa yang terluka. Sebegitu jauhnya persaudaraan di antara mereka, sebelum mereka masuk ke dalam perkelahian, setiap bucanneer bersumpah dengan seorang rekannya dan jika salah satu dari mereka mati dalam perkelahian, yang lain menjadi penerima warisannya.
Para bajak laut tidak mengubur hartanya. Mereka telah merisikokan jiwanya untuk mendapatkan harta itu dan di antara mereka saling menyimpan harta itu di tempat di mana yang lain bisa menemukannya. Biasanya mereka menghabiskan harta itu secepat mungkin atau sampai mereka bisa memulai ekspedisi baru.
Sebelum berlabuh mereka telah menentukan berapa banyak harta yang akan diterima secara proporsional tiap pembajak. Telah ditentukan bahwa harta karun yang mereka dapatkan, segera menjadi barang umum dan selanjutnya masuk ke dalam proses pembagian.
Ditentukan hukuman yang keras bagi mereka yang berani mengambil bagian dari harta untuk dirinya sendiri (tanpa sempat masuk ke dalam proses pembagian). Dan juga ditentukan upah/hadiah bagi mereka yang pertama yang menemukan sebuah buruan atau bagi yang pertama menginjakkan kaki di kapal yang dibajak.
Biasanya, upahnya adalah kemungkinan untuk memilih bagian dari harta karun yang didapat.
Pistol-pistol adalah bagian dari harta yang paling diminati karena kegunaannya dalam perkelahian (misalnya seorang Blackbeard memakai 8 pistol yang tersebar dan terpasang di pita peluru yang tersilang di dadanya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar